Wamenkeu: Simulasi Efektifitas Peraturan Penting untuk Antisipasi Krisis Sektor Keuangan

By Admin

nusakini.com--Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo mengharapkan simulasi yang disiapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) dapat menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dalam rangka antisipasi risiko krisis di sektor keuangan. 

“Agar simulasinya itu betul-betul. Kita tidak menginginkan hal ini terjadi, tapi agar simulasi ini bisa menggambarkan suatu kondisi yang kita antisipasi, karena kita juga persiapkan mitigasi manajemen risiko,” terangnya. 

Arahan tersebut disampaikannya pada briefing persiapan simulasi krisis keuangan yang diselenggarakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Menara Equity LPS, Jakarta,kemarin.

Mengingat semua tools terkait peraturan dan Crisis Management Protocol (CMP) sudah tersedia, Wamenkeu mengharapkan simulasi atas bank gagal baik yang berpotensi sistemik maupun non-sistemik dapat menguji keefektifan tools yang tersedia. 

“Sekarang tools- nya sudah lebih dekat. Crisis Management Protocol sudah ditandatangani pada rapat KSSK kemarin dan juga dari Undang-Undang semuanya sudah ada peraturan di masing-masing lembaga pada peraturan BI dengan PBI-nya (Peraturan Bank Indonesia), OJK dengan POJK-nya (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), dengan PMK-nya pada Menteri Keuangan, dan juga peraturan dari LPS-nya, nampaknya sudah selesai semuanya peraturannya. Nah, sekarang kita uji. Jadi kita selalu alert, selalu waspada selalu antisipasi,” tambah Wamenkeu.     

Senada dengan Wamenkeu, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ferdinan Dwikoraja Purba, menyampaikan tujuan simulasi adalah untuk menguji efektifitas peraturan perundangan yang tersedia, aturan turunannya, baik yang telah disahkan maupun yang masih dalam bentuk rancangan. 

“Simulasi ini bertujuan untuk menguji ketepatan pasal-pasal Undang-Undang PKKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan), Undang-Undang LPS, Undang-Undang OJK, dan Undang-Undang BI serta ketentuan turunan dari Undang-Undang tersebut baik yang sudah ada maupun yang masih dalam bentuk konsep. Di sini juga termasuk RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang mengatur mengenai pemenuhan likuiditas LPS ketika menangani bank gagal,” jelas Purba. 

Rapat ditutup oleh anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan yang menyimpulkan bahwa berdasarkan penjelasan dan diskusi pada pertemuan ini, isu-isu detail telah disisir oleh Tim Simulasi KKSK cukup matang untuk dipaparkan pada simulasi sesungguhnya tanggal 2 Oktober 2017 mendatang.

“Kelihatannya isu-isu kecil telah disisir sehingga nanti pada acara sesungguhnya tanggal 2 Oktober nanti, isu-isu detail teknis sekecil apapun itu bisa di-addressed,” tutupnya. (p/ab)